Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Habis Kasus Ganja, Jefri Nichole Kini Kembali Kena Perkara, Harus Bayar Ganti Rugi Hingga Rp 4,2 Miliar, Kenapa?

None - Kamis, 17 Desember 2020 | 20:25
Jefri Nichol dituntut ganti rugi sebesar Rp 4 Miliar
Instagram @jefrinichol

Jefri Nichol dituntut ganti rugi sebesar Rp 4 Miliar

GridHot.ID - Kasus hukum kembali menyandung aktor tampan Jefri Nichol baru-baru ini.

Ya, Jefri Nichol dikabarkan dituntut atas kasus wanprestasi.

Nichol sapaan akrabnya dituntut ganti rugi dengan nominal yang cukup fantastis.

Setelah sebelumnya ia pernah tersandung kasus kepemilikan ganja dan telah keluar dari bui, namun kini ia harus kembali berurusan dengan hukum.

Seperti apa perkembangan kasus hukum Jefri Nichol?

Kuasa hukum aktor Jefri Nichol, Aris Marasabessy mengatakan pihaknya kecewa dengan putusan hakim yang menyatakan kliennya melakukan wanprestasi.

Baca Juga: Digadang-gadang Bakalan Berpasangan dengan Zara Eks JKT48, Angga Yunanda Kepergok Foto Mesra dengan Mantan Jefri Nichol, Resmi Pindah ke Lain Hati?

Aris menilai ada kesalahan satu kesalahan dalam penerapan hukum sehingga kliennya harus mengganti rugi Rp 4,2 miliar.

"Sebetulnya agak kecewa dengan putusannya, karena fakta persidangan menunjukan memang tidak pernah ada panggilan untuk melakukan syuting," kata Aris saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).

Menurut pengakuan Jefri terhadap Aris, jadwal-jadwal syuting yang diberikan oleh PT Falcon Pictures berbenturan dengan kegiatan prioritas kliennya.

Terlepas dari itu, pihak Jefri Nichol tetap menghormati keputusan yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim.

Baca Juga: Divonis Rehabilitasi 7 Bulan, Jefri Nichol Tiba-tiba Muncul di Konferensi Pers Film Habibie & Ainun 3, Tak Kuasa Menahan Tangis Saat Bertemu Reza Rahardian

"Tetap menghormati yang pada intinya kami akan mendorong apabila Jefri sama ibu Nita tidak menerima," kata Aris.

"Ya kami akan mengupayakan banding tentunya. Karena masih ada upaya lain dan kami masih punya waktu untuk mengajukan banding," ujar Aris menambahkan.

Sebagai informasi, majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Jefri Nichol terbukti bersalah melakukan wanprestasi dan harus membayar ganti rugi Rp 4,2 miliar.

Diberitakan sebelumnya, rumah produksi Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol atas kasus dugaan wanprestasi.

Baca Juga: Oknum Dokter Pemasok Ganja ke Jefri Nichol Sedang Tempuh Pendidikan Calon Spesialis, Sempat Emosi Penutup Wajahnya Dibuka Polisi Saat Rilis Kasus dan Penjabaran Kronologi

Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 Februari 2020 dengan 171/Pdt.G/2020.

Jefri Nichol digugat dengan nilai Rp 4,2 miliar.

Dalam kasus ini pihak Falcon Pictures menduga Jefri Nichol melanggar kontrak dari empat judul film yakni Dear Nathan: Hello Salma, Ellyas Pical, Bebas dan Habibie & Ainun.

Selain Jefri Nichol, nama ibunda dan sang manajer juga turut dicantumkan sebagai tergugat atas kasus dugaan wanprestasi ini.

Artikel ini telah tayang di GridStar.ID dengan judul Jefri Nichol dan Sang Ibu Dituntut Ganti Rugi Rp4, 2 Miliar Gegara Wanprestasi, Kuasa Hukum: Fakta Persidangan Nggak Ada Panggilan Syuting!

(*)

Source : GridStar.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x