Tsania Marwa telah melayangkan gugatan harta gono-gini kepada Atalarik Syach pada 3 April 2020.
Menurut kuasa hukum Tsania, Herdiyan Saksono, pihaknya telah mendaftarkan kuasa ke Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Rabu (29/4/2020) lalu.
"Kami lagi nunggu berita panggilan dari pengadilannya kapan. Nanti dipanggil melalui e-court atau manual, tapi tadi (Rabu) kita udah ketemu panitera," kata Herdiyan saat dihubungi, Rabu (29/4/2020) lalu.
Kata Herdiyan, harta gono-gini yang digugat kliennya mencapai Rp 3 miliar.
"Tadi rekan saya yang merincikan kurang lebih Rp 3 miliar kalau enggak salah," ucap Herdiyan.
"Karena harta yang sudah diperoleh berdua kan cukup banyak ya, ya tinggal bagi dua aja," ucap Herdiyan.
Hingga kini gugatan harta gono-gini itu masih bergulir.
Source | : | TribunSolo.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar