"Sedang on going proses, mohon bersabar. Pak Idham pensiun 1 Februari 2021. Kompolnas dalam waktu dekat akan menyerahkan pertimbangan kepada Presiden, sehingga beliau akan memilih dan mengirimkan kepada DPR untuk disetujui," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti dalam keterangannya, Senin (21/12/2020).
Kompolnas, menurut dia, akan menyerahkan lebih dari satu nama yang bisa menjadi pertimbangan presiden Jokowi. Namun, tidak dijelaskan secara rinci daftar nama tersebut.
"Pokoknya dalam waktu dekat ya. Kompolnas akan menyerahkan lebih dari satu nama untuk bisa dipilih Presiden," jelasnya.
Poengky menyatakan, UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Pasal 38 ayat (1) huruf b menjelaskan, Kompolnas bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Merujuk pasal 11 ayat (6) UU Polri, calon kapolri merupakan perwira tinggi (pati) Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan karier.
"Ini sedang kami saring berdasarkan pasal 11 ayat (6) UU No. 2/2002, dan berdasarkan kriteria hasil FGD Kompolnas. Kami lihat prestasinya, integritasnya, dan track recordnya. Jadi belum bisa menentukan berapa nama yang nanti akan kami serahkan kepada Presiden," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul: "Bursa Calon Kapolri Memanas, Peluang Kapolda Jateng Makin Tertutup."(*)