Saat hendak diamankan, pelaku berupaya kabur dengan melompat dari jembatan penyeberangan orang.
"Namun berkat kecekatan anggota kami dilapangan pelaku berhasil diamankan," kata Suparmin.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah badik bergagang besi yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judulKesal Jatah Mabuk Berkurang karena Rokok, Pria 53 Tahun Habisi Temannya: Berusaha Loncat Jembatan(*)