Gridhot.ID -Polisi menetapkan Handana Riadi (25) sebagai tersangka kecelakaan maut di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Handana merupakan pengemudi mobil Hyundai yang menyerempet mobil Innova milik anggota polisi bernama Aiptu Imam Chambali.
Handana Riadi diketahui merupakan pegawai bank BUMN.
Aksinya yang memepet mobil Aiptu Imamdianggap menjadi pemicu terjadinya kecelakaan yang menewaskan seorang wanita.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, Handana langsung ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka kami tahan di Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya," kata Sambodo kepada wartawan, Minggu (27/12/2020).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi memeriksa para saksi dan alat bukti berupa kerusakan kendaraan serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
"Hasil gelar perkara, penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan saudara HR, yaitu pengemudi Hyundai sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini," ucap Sambodo.
Dari semua bukti yang ada, kecelakaan maut berawal dari aksi Handana menyerempet mobil yang dikendarai Aiptu Imam.
Dikutip dari Kompas TV, tersangka mengaku sengaja karena ingin meminta pertanggungjawaban Aiptu Imam yang menurut dia telah memukul saat terlibat cekcok.