Pelaku membawa pisau milik orang tuanya dari dapur, kemudian pelaku berjalan kaki mengitari rumah korban, jarak rumah pelaku dan korban hanya berkisar 25 meter.
Pengakuan Pelaku
PAH remaja 14 tahun yang membunuh dan membawa kabur barang berharga milik seorang gadis pegawai bank kini cuma bisa pasrah setelah ditangkap polisi.
PAH yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan itu mengaku menyesali perbuatannya.
Ia juga mengaku nekat melakukan aksinya karena terpaksa.
"Iya menyesal, terpaksa," kata pelaku, saat dihadirkan di hadapan awak media saat rilis kasus di Mapolresta Denpasar, Bali, Pada Kamis (31/12/2020)
Atas perbuatannya PAH (14) terancam 15 tahun pidana penjara.
"Pasal yang akan dipersangkakan adalah 338 KUHP dan atau pasal 35 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan akan ada pemberatan yang akan kita lengkapi, seperti bukti-bukti yang ada di Buleleng," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
Saat disinggung usia pelaku masih di bawah umur, Kapolretsa menegaskan, hukum akan tetap diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Source | : | Serambinews.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar