Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ancam Denda 5 Juta untuk Warganya yang Tolak Vaksin, Perda Pemprov DKI Dilaporkan ke Mahkamah Agung, Ahmad Riza: Kami Punya Kriteriannya!

None - Rabu, 06 Januari 2021 | 15:13
Menolak Divaksin Covid-19, Siap-siap Didenda Rp 5 Juta Khusus Bagi Warga DKI, Ini Alasannya!

Menolak Divaksin Covid-19, Siap-siap Didenda Rp 5 Juta Khusus Bagi Warga DKI, Ini Alasannya!

Namun, Pemprov DKI Jakarta memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi.

Baca Juga: Dibunuh Atau Dipenjara, Cuma Ada 2 Akhir Cerita Buat Jack Ma, Mendadak Hilang Misterius Usai Kritik Pemerintah China

"Oleh karena itu, pemberian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda Covid-19 dapat dilakukan bagi yang menolak divaksin bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin," jelas Ariza, Senin lalu.

Berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin Covid-19 akan didenda Rp 5 juta.

Pasal 30 berbunyi:Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.

Pasal 30 perda tersebut diketahui digugat ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Kapal Tankernya Ditahan, Korea Selatan Balas Dendam Bekukan Duit Perbankan Iran Hingga Rp 129 Triliun, Hubungan Keduanya Makin Keruh

Ariza menambahkan, Pemprov DKI Jakarta akan memprioritaskan vaksinasi Covid-19 tahap pertama bagi tenaga kesehatan.

Vaksinasi tahap pertama juga menyasar asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Jumlahnya diproyeksikan mencapai 119.145 orang.

Baca Juga: Berlagak Ngaku Pangkat Kolonel dan Akan Undang Nikita Mirzani ke Nikahan, TNI Gadungan Ini Justru Tak Datang Saat Acara Lamaran, Ternyata Hanya Seorang Pengangguran!

"Penerima tahap pertama ditujukan kepada tenaga kesehatan, dengan sasaran di DKI sejumlah 119.145," kata Ariza lagi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jelang Vaksinasi Covid-19, Wagub DKI Ingatkan Sanksi Denda Rp 5 Juta bagi Penolak Vaksin"

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x