Menolak Divaksin Covid-19, Siap-siap Didenda Rp 5 Juta Khusus Bagi Warga DKI, Ini Alasannya!
Gridhot.ID - Program Vaksinasi Covid-19 di DKI Jakaeta akan segera dilakukan pada pertengahan Januari ini.
Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast wajib mengikuti vaksinasi tersebut, jika menolak ada hukumannya.
Hal ini seperti disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI
Jakarta Ahmad Riza Patria bahwa aturan
sanksi ini resmi dikeluarkan pemerintah DKI untuk menangani Corono Virus Disease 2019.
Meski demikian Ariza menjelaskan, aturan sanksi ini akan diberikan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi, tetapi sengaja menolak disuntik.
Dikutip dari Kompas.com pada Selasa (5/1/2021), aturan sanksi ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Komentar