Menindaklanjuti kasus itu, polisi saat ini telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Keenam orang tersebut yakni pemilik rumah berinisial HS (41) bersama kedua anaknya, IM (15) dan MAR (16).
Kemudian 3 orang petugas keamanan berinisial HSD (37), HS (36), dan YAP (21).
Dari total tersangka tersebut dua di antaranya tidak dilakukan penahanan karena masih berstatus di bawah umur.
"Langkah-langkah yang telah diambil dalam penanganan kasus ini, kami telah membentuk tim khusus dipimpin Kasat Reskrim dan kami bekerja dalam waktu 1 x 24 jam dengan mengumpulkan saksi-saksi, alat bukti yang ada di TKP dan keterangan dari kedokteran," jelasnya melalui keterangan tertulis, Selasa (5/1/2021).
"Akhirnya kemarin penyidik telah mengambil sikap kepastian hukum dengan 6 orang ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.
Akibat perbuatan main hakim sendiri yang berujung tewasnya korban tersebut para tersangka dijerat Pasal 338 subsider 170 KHU Pidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemilik Rumah dan Satpam Terancam Hukuman Seumur Hidup akibat Aniaya Maling hingga Tewas"
(*)