"Kalau emang dia mau serius, niatnya untuk menikah secara negara, otomatis dia pasti ngurus dong logikanya," ujar Jane lagi.
Tidak tercatatnya pernikahan Jane dan Arsya di KUA lantaran berkas persyaratan dari pihak laki-laki dinyatakan tidak sesuai.
Pasalnya, status KTP dari Arsya yang belum berganti status menjadi duda.
Selain itu dalam Kartu Keluarga atau KK, Arsya masih tercantum hidup bersama istri sebelumnya.
"Dia (Arsya) punya akta cerai, belum ada perubahan status," kata Hamid Dulmajid selaku Kepala KUA Teluk Jambe Timur, Karawang, saat dihubungi pada Selasa (5/1/2021).
Kemudian baruenam bulan lalu, pihak Arsya menarik berkas dari KUA setelah keduanya melakukan akad pernikahan.
Dari sinilah yang membuat pihak KUA belum memproses pernikahan secara negara antara Jane dan Arsya.
"Ada dari suami ke KUA, dia narik berkas calon suami. Alasannya mau diperbaiki secara pribadi, mengurus pribadi," tutur Hamid.
Berkait dengan Jane dan Arsya memamerkan buku pernikahan hal itu hanya sebagai simbolis saja.
Sebagai informasi, Jane dan Arsya menikah pada 20 Februari 2020 di salah satu hotel Kawarang, Jawa Barat.
Kendati demikian, belum satu tahun menikah, rumah tangga Jane dan Arsya diambang perceraian.