"Karena ketakutan, pelaku berusaha mencabut pisau yang nyangkut di lengan korban," terangnya.
Melihat kondisi tangan korban terputus, sebut Erjan, sehingga AB membuang serpihan pisau tersebut ke bekas lahan kebun jagung yang tak jauh dari lokasi kejadian.
"Jaraknya hanya berkisar 8 meter, dari lintasan jalan aspal," ungkapnya.
Erjan menambahkan, alasan AB membuang serpihan besi pemotong rumput itu, karena merasa ketakutan.
"Bahkan, karena merasa ketakutan, beliau juga menanam mesin pemotong rumput di kebun sawit di belakang rumahnya, sesuai menggantikan dengan mata pisau yang baru," pungkasnya.
Atas peristiwa itu, AB terancam lima tahun penjara atau dijerat Pasal 359 KUHPidana. (*)