Laporan Wartawan Gridhot.ID, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Program vaksinasi covid-19 akan segera dilakukan secara bertahap.
Pemerintah pun kini tengah mempersiapkan program tersebut.
Melansir Kompas.com, pelaksanaan vaksinasi diharapkan bisa berlangsung mulai Rabu (13/1/2021).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi mengatakan, vaksinasi akan dilaksanakan setelah keluarnya izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sementara itu, sebanyak 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 telah didistribusikan ke 34 provinsi di seluruh Indonesia.
Pengiriman vaksin dilakukan bertahap, telah dimulai sejak 3 Januari lalu, dan ditargetkan selesai pada 7 Januari 2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, vaksin akan kembali didatangkan untuk pelaksanaan program vaksinasi.
Budi menambahkan, pemerintah merencanakan vaksinasi akan berlangsung selama 15 bulan.
"Kami merencanakan dalam jangka waktu 15 bulan, kami bisa menyelesaikan vaksinasi ke 181 juta rakyat Indonesia," tutur Budi.
Kendati demikian, akan diusahakan pelaksanaan vaksinasi dapat lebih cepat daripada waktu yang direncanakan.
Adapun Jokowi berharap vaksinasi dapat selesai dalam jangka waktu sekitar satu tahun.
"Kita akan kerja terus, kita berharap nanti kurang lebih selama 1 tahun itu (vaksinasi) bisa kita selesaikan," kata Jokowi.
Dilansir dari Sripoku.com, meski direncanakan akan dilakukan secara serentak pada Rabu (13/1/2021) mendatang, namun rupanya masyarakat masih terbagi lagi ke dalam sejumlah kelompok.
Ada kelompok prioritas yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai golongan penerima vaksin. Namun, tidak semua orang bisa dilakukan vaksinasi.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Riau, Mimi Yuliani Nazir.
"Untuk vaksinasi tidak semua orang bisa dilakukan. Ada ketentuannya. Yang bisa divaksin melengkapi persyaratan, yaitu orang dewasa yang sehat usia 18 sampai 59 tahun," ucap Mimi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (7/1/2021).
"Kemudian, menerima penjelasan serta menandatangani surat persetujuan, lalu juga bersedia mengikuti aturan dan jadwal imunisasi."
Sementara bagi orang yang tidak bisa diberikan vaksin Sinovac, sebut Mimi, yaitu orang yang sudah pernah terpapar Covid-19.
Lalu, ibu hamil dan menyusui, menjalani terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah, dan penderita penyakit jantung.
"Selain itu, penderita penyakit autoimun (lupus, sjogren, vasculitis). Penderita ginjal, penderita reumatik autoimun, penderita penyakit pencernaan kronis, penderita penyakit hipertiroid, penderita kanker, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima transfusi," katanya.
"Kemudian, penderita gejala ISPA (batuk, pilek, sesak nafas) dalam tujuh hari terakhir sebelum vaksinasi. Menderita diabetes meletus, penderita HIV, dan penderita penyakit paru (asma, tuberkulosis)," sebut Mimi.
Dia menambahkan, jika penerima vaksin adalah gangguan psikomatis, resiko yang akan terjadi respons stres pada sebelum, saat, dan sesudah vaksin. (*)