GridHot.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh perusahaan asal China, Sinovac halal digunakan.
Dilansir GridHot.ID dari kanal YouTube metrotvnews pada Jumat (8/1/2020), keputusan itu diambil usai Komisi Fatwa MUI menggelar rapat pleno pada Jumat.
"Pada hari ini, melalui sidang komisi fatwa, rapat membahas dan mendalami aspek kehalalan dan juga kesucian. Baik bahan maupun proses produksinya," ungkap Ketua Harian Fatwa MUI, Asrorun Niam.
"Sementara aspek kethoyyibann-ya, yang terkait safety atau keamanan, kualitas, kemudian aspek efikasi, itu menjadi domain Badan POM.
Tetapi ini satu kesatuan tidak terpisahkan di dalam pembahasan dan penetapan fatwa di MUI. Keamanan produk faksin akan sangat menentukan, mengenai hukum boleh atau tidaknya penggunaaan vaksin. Ini prinsip dasarnya," sambungnya.
"Kemudian yang terkait dengan aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi yang cukup panjang dari hasil penjelasan dari tim auditor, rapat komisi fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac yang diajukan proses sertifikasinya oleh PT Biofarma, hukumnya suci dan halal," tambahnya.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar