Keduanya yaitu SIA dan K dilaporkan SM atas dugaan tindak perzinahan.
Kasus ini telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tuban.
"Ada laporan kasus kita tangani, diduga melakukan tindakan perzinahan. Keduanya kita kenakan wajib lapor," pungkasnya. (*)