Gridhot.ID - Tri Rismaharini memang menjadi sosok yang sangat disoroti di pemerintahan sekarang.
Aksinya yang seringkali sangat humanis membuatnya kini menjabat sebagai Menteri Sosial menggantikan pendahulunya yang terjerat korupsi.
Namun belum genap sebulan jadi Mensos, Risma sudah harus berhadapan dengan hukum.
Gaya blusukan Menteri Sosial Tri Rismaharini saat berkantor di Jakarta, jadi sorotan.
Aksi mantan Wali Kota Surabaya itu menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Banyak yang menuduh Risma memakai pemulung settingan, meski tak sedikit juga yang tetap memberikan dukungan.
Terbaru, Risma dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Wakil Ketua Umum Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyyah, Tjetjep Muhammad Yasen atau Gus Yasin.
Risma dilaporkan Tjetjep Muhammad Yasen atas dugaan berbohong saat blusukan.
Yasin menuduh Risma melakukan settingan dan orang-orang yang ditemuinya adalah palsu.
"Dalam hal ini pertemuan bu Risma dengan salah satu gelandangan atau pengemis yang bernama Nur Saman di Sudirman dan Thamrin, itu saya lihat banyak kebohongan," kata Yasin di Polda Metro Jaya, Senin (11/1/2021), Melansir di Tribunwow.com dengan judul 'Dianggap Bohong saat Blusukan, Mensos Risma Dipolisikan: Tak Pernah Saya Jumpa Pengemis di Situ'.
Yasin menyebut, Risma bisa dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Pasal dan Pasal 45 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).