Pelaku juga akan dijerat, Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun 4 bulan dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman tiga bulan.
“Pelaku dijerat pasal berlapis. Karena pelaku ini menjual anak di bawah umur dan melakukan transaksi dengan menggunakan aplikasi internet,” terangnya
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Ibu Kandung Lacurkan Anak Sendiri, Dampingi Sampai Hotel Saat Dikencani Lelaki Hidung Belang
(*)