GridHot.ID - Pernikahan Kiwil dengan Rohimah yang berjalan selama lebih dari 20 tahun sedang berada di ujung tanduk.
Kiwil pun mengaku sudah pasrah.
Melansir Warta Kota, Kiwilmenyerahkan soal gugatan cerai kepada Rohimah yang membuat gugatan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Diketahui, kehancuran pernikahan Kiwil dengan Rohimah lantaran pria berusia 48 tahun itu tidak bisa tidak untuk tidak berpoligami.
Bahkan ia mengklaim dirinya adalah pelaku poligami.
"Ya saya sudah siap dengan risiko yang ada," kata Kiwil yang ditemui bersama Rohimah, usai menjalani sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2021).
Meski begitu, Kiwil tak menyesal karena tidak bisa mempertahankan rumah tangganya lagi dengan Rohimah, lantaran ia tidak mau menurunkan egonya untuk tidak berpoligami.
"Ya yang 17 tahun aja udah lewat gimana yang ini, biasa aja," ucapnya.
Pria bernama asli Wildan Delta itu menyadari, meski suka poligami, yang berat dalam pernikahan adalah mempertahankan sebuah hubungan.