Ia menyebutkan, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 338 KUHPiadana, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (*)
Sakit Hati Dibilang Ganteng, Pria Ini Gelap Mata Bunuh Tetangga Kosnya Sendiri, Polisi: Hanya Itu yang Diucapkan Korban
Desy Kurniasari - Sabtu, 23 Januari 2021 | 14:42
Popular
Tag Popular