Tommy menggugat yakni
Tergugat I adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI,
Tergugat II; Kementerian PUPR, Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Desari, dan PT Citra Waspphutowa,
Tergugat III: Kantor Wilayah Pertanahan BPN DKI
Tergugat IV: Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jaksel
Tergugat V: PT Citra Waspphutowa .
Turut Tergugat, Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Kementerian Keuangan (KPP Pajak Pratama Jakarta Cilandak), PT Girder Indonesia.
"Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V atau siapa saja yang terlibat dalam Proyek Pembangunan Jalan Tol Depok – Antasari (tol Desari) menghentikan kegiatannya sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara ini, dan apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V atau siapa saja yang tidak mematuhinya akan dilakukan upaya paksa, kalau perlu dengan bantuan aparat keamanan Kepolisian ataupun aparatur hukum yang berkompeten," tulis petitum Tommy yang diajukan kuasa hukumnya, Victor Simanjuntak.
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar