GridHot.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri pada Rabu (27/1/2021).
Dilantiknya Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri membuat pria berusia 51 tahun itu naik pangkat satu tingkat, yakni dari Komjen menjadi Jenderal.
Melansir ANTARA, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kemudian menerima Panji Kepolisian Tribrata dari Jenderal Pol Idham Azis.
Penyerahan Panji Kepolisian itu sekaligus melegitimasi bahwa Korps Bhayangkara resmi di bawah Komando Jenderal Listyo Sigit sebagai Kapolri.
"Seluruh rangkaian suksesi kepemimpinan Kapolri telah dilaksanakan siang hari ini dilakukan tradisi serah terima Panji-panji Polri Tribrata, Ketum Bhayangkari, Ketua Pembina YKB, Ibu Asuh polwan dalam suasana penuh kebahagiaan dan keberkahan," tutur Jenderal idham Azis.
Resmi menjadi Kapolri, Listyo akan mendapat gaji pokok berkisar Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800 setiap bulannya.
Mengutip Tribunnews.com, hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain gaji pokok, anggota kepolisian, termasuk Jenderal Polisi, juga menerima tunjangan melekat, yang terdiri dari tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, hingga tunjangan jabatan.
Di antara tunjangan tersebut, terdapat tunjangan khusus yang diperuntukkan bagi anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Papua dan perbatasan.