Padahal lokasi itu diketahui sebagai habitat buaya.
Warga kemudian berusaha menangkap buaya dengan meminta bantuan pawang.
Upaya penangkapan buaya itu ternyata dilakukan dengan cara yang sadis.
Buaya berkali-kali ditusuk dengan tombak hingga reptil itu mati.
Ancaman Penjara 5 Tahun untuk Pelaku Pembantaian
Ade Putra meyayangkan tindakan pembantaian terhadap satwa dilindungi tersebut.
"Betul. Ini sangat disayangkan karena buaya adalah satwa yang dilindungi negara," kata dia.
Padahal pihak BKSDA sebelumnya telah memberikan peringatan.
"Dua hari sebelum kejadian, kami sudah ingatkan bahwa boleh menangkapnya tapi tidak boleh membunuhnya," kata Ade.
Menurut Ade, pelaku yang membantai buaya tersebut terancam dihukum 5 tahun penjara sesuai UU Nomor 5 Tahun 1990.
Sebab, yang bersangkutan dinilai telah melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.