Gridhot.ID- Beberapa waktu lalu sempat ramai pemberitaan soal kenaikan gaji PNS.
Melansir dari Kompas.com, gaji PNS dikabarkan bakal naik di tahun 2021 mendatang.
Masih menjadi tanda tanya bagi para sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Menteri PANRB akhirnya beri penjelasan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan kebijakan reformasi sistem pangkat dan penghasilan (gaji dan tunjangan) serta fasilitas PNS.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono beberapa waktu lalu, pengaturan tentang pangkat PNS saling terkait dengan pengaturan gaji.
Ini sejalan dengan PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS yang telah diubah 18 kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2021 paling rendah Rp 10 juta.
Pemerintah tengah membahas rencana kenaikan tunjangan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai diberlakukan tahun depan tersebut.
Besarnya tunjangan secara detail masih dihitung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kemenpan RB bersama instansi terkait.