Sementara untuk peserta didik sekolah menengah kejuruan selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan tersebut, juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain mengatur dua hal di atas, berikut 8 poin penting yang tercantum di dalam SE:
1. Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
2. Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan pada angka 1, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
4.Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk:
Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya)
Penugasan.
Tes secara luring atau daring; dan/atau