Lahan itu diwakafkan untuk lahan pemakaman umum (TPU) atau perkuburan.
Sebenarnya, lahan perkuburan ini belum dimanfaatkan sehingga warga mengambil batu raknya terlebih dahulu.
Kelak, kata Mustopa, lahan kembali akan diratakan untuk dimanfaatkan sebagai perkuburan
"Memang lahan ini belum digunakan untuk pemakaman jadi masyarakat memanfaatkan untuk mengambil batu rak nya dulu setelah itu nanti kita ratakan kembali untuk lokasi TPU," ujarnya saat dihubungi Bangkapos.com, Kamis (04/02/2021).
Mustopa menjelaskan, sebenarnya keberadaan batu ini sudah lama diketahui masyarakat.
"Namun baru sekitar satu bulan ini masyarakat beramai-ramai menggali dan mencarinya secara manual menggunakan cangkul, linggis dan peralatan lainnya," kata Mustopa
Diungkapkannya harga jual batu rak ini diambil pedagang pengepulnya sebesar Rp 20.000 per kg dan dijual di Desa Kimak ini juga. (*)