Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kebangetan! Terjerat Lingkaran Setan Judi Bola Online, Oknum Kepala Cabang Bank Ini Tilep Duit Nasabah Rp 10,7 Miliar

Desy Kurniasari - Minggu, 07 Februari 2021 | 09:42
Oknum Kepala KCP Bank Kaltimtara di Sanur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara tilep uang Rp 10,7 miliar milik nasabah
dok AKBP Didik Purwanto

Oknum Kepala KCP Bank Kaltimtara di Sanur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara tilep uang Rp 10,7 miliar milik nasabah

GridHot.ID - Judi memang candu. Siapapun yang sudah masuk ke dalam lingkarannya, disebut bakal sulit untuk keluar.

Bahkan tak jarang, orang yang sudah kecanduan judi rela melakukan apa saja demi bisa berjudi.

Melansir Sripoku.com, hal ini juga dilakukan oleh seorang Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Kaltimtara di Sanur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Baca Juga: Gulung Tikar Diterpa Efek Pandemi, Pemilik Hotel-hotel Bintang 3 hingga 5 Jual Asetnya ke Marketplace, Bandrol Harga dari 90 Miliar hingga 2,7 Triliun

Pria berinisial BI (38) itu menggunakan uang perusahaan demi judi bola online.

Mau tahu berapa uang milik nasabah yang dihabiskannya untuk judi? Tidak tanggung-tanggung, duit yang ditilep mencapai Rp10,7 miliar.

Dilansir dari Kompas.com, Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kaltara AKBP Didik Purwanto menuturkan, uang tersebut merupakan uang nasabah yang disimpan dalam brankas.

Baca Juga: Ajimumpung Dengan Jabatan, Pimpinan Bank di Bantaeng Sulsel Lecehkan 15 Karyawatinya Secara Bergantian, Jeruji Besi Nantikan Nasibnya Usai Lepas Jabatan

"Dengan jabatannya sebagai kepala kantor cabang, tersangka memiliki kunci brankas. Dia memiliki akses untuk mentransfer uang nasabah ke rekeningnya dan digunakan untuk taruhan judi bola online," ujar Didik saat dihubungi, Jumat (5/2/2021).

Menurut Didik, BI adalah pencandu judi bola online. Dalam sehari, dia bisa bertaruh Rp 50 juta, bahkan lebih, untuk permainan tersebut.

Demi melampiaskan hobinya, dia membuat laporan fiktif, memanipulasi data laporan untuk mengecoh pemeriksaan rutin bulanan, serta mengakali lalu lintas uang di kantor bank cabang yang dipimpinnya.

"Dia mulai memanipulasi laporan dan menggunakan uang nasabah untuk judi mulai Februari sampai Agustus 2020. Selama tujuh bulan, dia menghabiskan uang nasabah Rp 10,7 miliar," kata Didik.

Source :Kompas.comSripoku.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x