"Sehingga sejumlah personal atau badan usaha yang berkepentingannya mengkomersilkan karya ciptaan Syam Permana tidak hanya sekedar izin saja, namun harus membagi royalti," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (8/2/2021).
Namun sejauh ini lanjut dia, dalam beberapa fakta yang ditemukan sejumlah personal atau perusahan yang mengkomersilakan cipataan Syam Permana, tidak ditemukan adanya izin ke pada beliau.
"Terkait ciptaan beliau yang dijual denan sebutan jual, istilah tersebut sebenarnya tidak ada. Hal itu merupakan startegi dari perusahan tempat produksi musik. Jadi intinya mereka harus meminta izin kepada pencipta, itu pun harus dilakukan dihadapan notaris dengan sejumlah perjanjian," jelasnya.
Selain itu, Anggi mengaku, telah menemukan surat perjanjian antara Syam Permana dengan sebuah perusahan dan Yayasan, adanya perbuatan sengaja untuk tidak memberikan royalti kepada beliau.
"Dari perjanjian dengan Yayasan dan perusahan tersebut, Syam Permana hanya diberikan sejumlah uang sebesar Rp 800 ribu per dua bulan dalam satu tahun. Padahal hak yang dimaskud dalam Undang - Undang itu melekat dalam kepada pencipta selam 70 tahun," jelasnya.
Dirinya menambahkan, pihaknya hingga saat ini dengan 20 pengacara tengah mengumpulkan sejumlah bukti-bukti kuat untuk memenuhi hak yang seharusnya didapatkan Syam Permana.
(*)
Source | : | Grid.ID,Tribun Jabar |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar