Dikonfirmasi terpisah, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing, mengatakan, pihaknya meminta Kominfo memblokir platform TikTok Cash karena nggak ada izin dan diduga merupakan skema money game, nggak ada jasa atau barang yang dijual.
Tongam menyebutkan, TikTok Cash bukan merupakan sektor jasa keuangan sehingga nggak di bawah pengawasan OJK.
Dia menambahkan, kasus TikTok Cash ditangani oleh Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian/lembaga.
Tongam mengatakan, TikTok Cash melakukan kegiatan pemberian reward kepada anggotanya yang melakukan follow, like, dan menonton video TikTok.
Akan tetapi, untuk menjadi anggota di platform tersebut, seseorang harus membayar biaya yang bervariasi tergantung tingkat keanggotaannya. (*)