Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cuma Nonton Video Dapat Duit, Kominfo dan OJK Blokir 'TikTok Cash' yang Dianggap Even Online Ilegal: Itu Jatuhnya Judi

Nicolaus - Jumat, 12 Februari 2021 | 09:13
Situs TikTok Cash diblokir Kominfo
kompastv

Situs TikTok Cash diblokir Kominfo

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing, mengatakan, pihaknya meminta Kominfo memblokir platform TikTok Cash karena nggak ada izin dan diduga merupakan skema money game, nggak ada jasa atau barang yang dijual.

Tongam menyebutkan, TikTok Cash bukan merupakan sektor jasa keuangan sehingga nggak di bawah pengawasan OJK.

Dia menambahkan, kasus TikTok Cash ditangani oleh Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian/lembaga.

Baca Juga: Diduga Mirip Pemeran Video Syur 14 Detik Wanita Tanpa Bra, Gabriella Larasati Langsung Tutup Kolom Komentar, Link Tersebar di Twitter dan Telegram

Tongam mengatakan, TikTok Cash melakukan kegiatan pemberian reward kepada anggotanya yang melakukan follow, like, dan menonton video TikTok.

Akan tetapi, untuk menjadi anggota di platform tersebut, seseorang harus membayar biaya yang bervariasi tergantung tingkat keanggotaannya. (*)

Source :Kompas.com NexTren

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x