Mengetahui ibunya dianiaya, Agus Sumarsono (37) selaku anak sulung korban akhirnya laporkan sang adik pada pihak berwajib.
Menurut Agus Sumarsono, ia mengetahui kejadian yang menimpa ibunya itu saat hendak menjenguk orang tuanya.
"Setiap hari, saya jenguk ibu, bapak, nenek, dan juga adik saya," ujar Agus Sumarsono kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (11/2/2021).
Setelah dilaporkan pihak berwajib, pelaku Ari Wibowo mengaku telah menganiaya ibunya dalam keadaan mabuk.
Sementara itu melansir informasi dari TribunMagetan.com, Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Ryan Wira Raja Pratama membenarkan penangkapan Ari Wibowo.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 UU RI nomor 23 tahun 2003, tentang penganiayaan dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,"tandas AKP Ryan.(*)
Source | : | Tribunjatim.com,Suryamalang.com |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar