Setelah dilaporkan pihak berwajib, pelaku Ari Wibowo mengaku telah menganiaya ibunya dalam keadaan mabuk.
Sementara itu melansir informasi dari TribunMagetan.com, Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Ryan Wira Raja Pratama membenarkan penangkapan Ari Wibowo.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 UU RI nomor 23 tahun 2003, tentang penganiayaan dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,"tandas AKP Ryan.(*)