Pertama sudah berkelakuan baik, kedua sudah menjalani setengah masa hukumannya, ketiga sudah membayar dendanya.
Lucinta Luna, dilansir dari TribunJakarta.com, divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dan didenda sebanyak Rp 10 juta.
Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sebagai informasi Lucinta Luna selama ini menempati Rutan Kelas I Pondok Bambu.
Asimilasi diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2
"Dinyatakan memenuhi syarat adminitrasi dan substantif untuk menerima asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19," ujar Rika Aprianti kepada Kompas.com.
Baca Juga: Lucinta Luna Masih Mendekam di Penjara, Kekasihnya, Abash Justru Pamer Foto Wanita Lain, Siapa?
Penilaian substantif terhadap Lucinta Luna karena berperilaku baik selama menjalani pidana di Rutan Kelas I Pondok Bambu.
Melalui pesan singkat WhatsApp Senin (15/2/2021).
Diketahui Lucinta Luna ditangkap oleh Polres Jakarta Barat di Apartemen Thamrin City Jakarta Pusat pada 11 Februari 2020 lalu.
Setelah satu tahun menjalani hukuman penjaranya, Lucinta Luna bebas dari penjara setelah mendapatkan asimilasi Covid-19.
(*)
Source | : | Kompas.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar