GridHot.ID - Lucinta Luna akhirnya bisa bernafas lega.
Melansir Kompas.com, Lucinta Luna dinyatakan bebas dari Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta, pada 11 Februari 2021.
Kendati demikian, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menegaskan, Lucinta Luna belum bebas secara murni.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020, Lucinta Luna berhak mendapatkan asimilasi Covid-19 guna memutus mata rantai virus corona di dalam penjara.
Baca Juga: Lucinta Luna Masih Mendekam di Penjara, Kekasihnya, Abash Justru Pamer Foto Wanita Lain, Siapa?
"Dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan substantif untuk menerima asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19," kata Rika kepada Kompas.com melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (15/2/2021).
Selama menjalani asimilasi, Lucinta Luna tidak dilepas begitu saja.
Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat membimbing dan mengawasi Lucinta Luna selama menjalani asimilasi.
Rika mengatakan, asimilasi ini bakal berakhir atau bebas murni pada Agustus 2021 mendatang.
Source | : | Kompas.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar