Setelah semua itu diselesaikan, barulah ia akan diberikan uang senilai 500 juta yang disebut-sebut jadi biaya jaminan hidup Bintang.
"Tapi kalau pemikiran sana itu dikesampingkan berikan 500 dan 200 ya enggak bisa begitu," lugas Bahyuni.
"Pertanggung jawabkan dulu aset-aset Rizky dan aset-aset almarhum, begitu sudah clear kita berikan," pungkasnya.
Berikut daftar aset yang diminta untuk segera dikembalikan tersebut.
1. Sertifikat rumah di Panyawangan, Jawa Barat.
2. Sertifikat ruko Panyawangan, Jawa Barat.
3. Rumah kos 32 kamar.
4. Uang penjualan rumah di Villa Tanjong Indah senilai Rp 1,5 M.
5. Uang penjualan mobil Kijang milik Rizky Febian sebesar Rp 120 juta.
6. Tanah-tanah yang dibeli dengan uang Rizky Febian atau uang almarhum, antara lain di Banjaran
7. Tanah-tanah yang dibeli dengan uang Rizky Febian atau uang almarhum, antara lain di Ciamis.
8. Toko material yang ada di Banjaran
9. Toko material yang ada di Banjaran
di Majalaya, Jawa Barat.
10. Tanah di Pangalengan, Bandung, Jawa Barat.
11. Usaha grosir di kabupaten Bandung.
12. Perhiasan dalam gentong senilai Rp 2 milliar.
(*)
Source | : | Kompas.com,GridHits.ID |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar