Gridhot.ID-Selama pandemi corona, segala acara yang melibatkan orang banyak menjadi sulit dilakukan dan dibatasi penyelenggaraannya.
Tak terkecuali acara hajatan pernikahan.
Meski masih bisa dilakukan, namun pemerintah memberi aturan yang ketat dan membatasi jumlah tamu.
Tamu yang hadir hanya boleh sekitar 25 persen dari besarnya gedung atau venue.
Setiap masing-masing daerah memiliki aturan yang berbeda-beda, seperti tamu harus duduk dan berjarak serta makanan tak boleh prasmanan.
Merayakan pesta pernikahan di masa pandemi masih bisa dilakukan, tetapi tetap harus mematuhi peraturan dan sesuai dengan protokol kesehatan.
Saat menggunakan jasa wedding organizer (WO), pastikan mereka menerapkan sistem yang ketat saat proses pesta pernikahan.
Dengan begitu, pesta pernikahan idaman masih tetap bisa direalisasikan dengan mengorbankan sebagian besar tamu.
Jumlah tamu yang terbatas dan hanya dihadiri oleh orang-orang terdekat akan membuat pernikahan terasa lebih sakral dan khidmat.