GridHot.ID - Kasus pemotongan kelamin beberapa kali terjadi.
Melansir pemberitaan ANTARA pada 23 Juni 2020, seorang pria berinisial RZ dipotong alat kelaminnya oleh kakak pacarnya.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Pol Sudarno mengatakan RZ telah melakukan tindak persetubuhan dan pencabulan pada korban di bawah umur.
Penyidik pun menjeratnya dengan Undang-undang Pernikahan Perlindungan anak dengan ancaman hubungan maksimal 15 tahun penjara.
"Setelah melalui pemeriksaan, ternyata benar bahwa yang bersangkutan RZ telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan," kata Sudarno di Mapolda Bengkulu, kala itu.
Setelah RZ, kasus pemotongan kelamin dialami S (21), warga asal Warungkondang, Cianjur.
Bedanya dengan RZ, S memotong kelaminnya sendiri.
Mengutip TribunJabar.id, S kemudian dibawa keluarganya dan pihak Desa Bunikasih ke RSUD Cianjur, pada Kamis (18/2/2021).
Source | : | Antara,TribunJabar.id |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar