Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dinas Kesehatannya Langsung Keluarkan Ketegasan, Warga Riau yang Nekat Tolak Suntik Vaksin Covid-19 Bakal Kesulitan Urus KTP dan SIM

Angriawan Cahyo Pawenang - Sabtu, 20 Februari 2021 | 13:00
Kunci sukses program vaksinasi Covid-19 pemerintah, penerima vaksin jangan stres.
Reuters

Kunci sukses program vaksinasi Covid-19 pemerintah, penerima vaksin jangan stres.

Gridhot.ID - Indonesia memang sedang galak-galaknya sosialisasi program suntik vaksin covid-19.

Hal ini ditujukan agar Indonesia bisa segera pulih dari pandemi corona yang sudah berkepanjangan ini.

Dikutip Gridhot dari Kontan, total sudah ada 1.164.144 orang yang mendapat vaksin covid-19 hingga Kamis 18 Februari 2021 lalu.

Kini pemerintah gerak cepat untuk bisa melakukan vaksinasi ini agar pandemi segera usai.

Baca Juga: Dibilang Mirip Suami Inul Daratista Karena Sama-sama Punya Kumis Tebal, Jaksa Agung ST Burhanuddin Beri Jawaban Mengejutkan: Rugi Dong...

Salah satu caranya adalah dengan mengeluarkan aturan tegas, seperti yang terjadi di Riau ini.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir, menegaskan pemerintah telah menetapkan sanksi administratif bagi masyarakat yang menolak untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sanksi tersebut, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin, pelaksanaan dan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin berdasarkan pendataan Kementerian Kesehatan wajib mengikuti vaksinasi, dikecualikan dari kewajiban bagi sasaran vaksin yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi," kata Mimi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (20/2/2021).

Baca Juga: Tewas Diterjang Peluru Anggota Paskhas TNI AU, Identitas Anggota KKB Bawahan Egianus Kogoya Terungkap, Awalnya Mau Kabur ke Atas Bukit Setelah 2,5 Jam Baku Tembak

Ia menjelaskan bahwa sanksi administratif yang diatur dalam Perpres tersebut, di antaranya, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin dan tidak mengikutinya, dapat dikenakan sanksi berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.

"Kalau misalnya dia dapat bantuan langsung tunai (BLT), berarti nanti dia harus memperlihatkan sertifikat vaksinasinya. Kemudian, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah, misalnya terkait pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan layanan lain yang sesuai dengan kewenangan," jelas Mimi.

Disebutkan dia, mulai Maret 2021 mendatang, vaksinasi Covid-19 tahap II untuk petugas publik dan orang lanjut usia (Lansia) akan dilaksanakan di Riau.

Untuk tahap II ini, jumlah penerima vaksinasi yang ditargetkan ada sebanyak 925.362 orang. Meliputi tenaga pendidik, pedagang pasar, tokoh agama, atlet.

Baca Juga: Rizky Billar Disebut Cuma Jadi Juru Selamat, Mbak You Terawangan Hubungan Lesti Kejora dan Sang Aktor Tak Bakal Sampai ke Pelaminan: Nggak Ada Bekasnya

Kemudian, anggota DPRD, pejabat negara, Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri.

Termasuk petugas pelayanan publik lainnya yakni, petugas pemadam kebakaran, BPBD, BUMN, BUMD, BPJS, hingga Kepala Perangkat Desa.

Selain itu, juga mencakup wartawan atau pekerja media, petugas pariwisata hotel dan restoran, serta pekerja transportasi publik seperti, petugas bandara, pilot, pramugari, petugas pelabuhan, sopir bus, kernet, sopir taksi, dan ojek online (Ojol).

"Untuk pelaksanaannya ada empat teori, yang pertama dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan. Kemudian dilakukan di gedung pemerintahan yang dijadikan sebagai lokasi vaksinasi massal, kemudian dengan metode turun langsung ke lokasi-lokasi sasaran seperti di pasar, dan mobile atau bergerak," kata Mimi.

(*)

Source :Kompas.com kontan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x