Gridhot.ID - Listrik dari PLN memang wajib dibayarkan tiap bulannya.
Dikutip Gridhot dari Kontan, akan ada denda jika listrik tersebut tak segera dibayar.
Bahkan di jika 30 hari belum ada pembayaran maka aliran listrik akan langsung diputus oleh pihak PLN.
Aturan ini sepertinya tak pandang bulu sama sekali.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Kantor Satpol PP dan Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah UPTD Metrologi Dinas Perdagangan Kota Makassar diputus aliran listriknya.
Pemutusan dilakukan setelah dua kantor tersebut menunggak pembayaran listrik selama sebulan.
“Benar diputus, setelah staf saya melapor tadi katanya listriknya dicabut oleh PLN, tapi kondisi seperti ini selalu terjadi biasa menunggak tapi kenapa baru tahun ini listriknya dicabut,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, M Yasir, kepada wartawan, Sabtu (20/2/2021).
Yasir menjelaskan keterlambatan pembayaran tagihan PLN kerap terjadi setiap tahunnya, lantaran anggaran untuk pembayaran listrik masih dalam proses pencairan.
“Entah kenapa diputus karena kita biasanya sudah menyurat ke PLN untuk sementara tak melakukan pencabutan listrik sehubungan anggaran 2021 sementara berjalan untuk pencairan anggaran 2021,” jelasnya.
Yasir meminta PLN memberi kompensasi kepada Kantor gabungan Satpol PP dan Disdag Makassar untuk kembali menyalakan listriknya agar proses pemerintahan kembali berjalan.
“Baru bulan Januari ini menunggak, tapi kita biasanya menyurat untuk konpensasi dikabulkan oleh PLN. Tapi kenapa tahun ini diputus langsung, ya mungkin miskomunikasi,” terangnya.
(*)