Gridhot.ID - Simpang siur soal penarikan pajak untuk sepeda kembali disoroti.
Sebelumnya tahun lalu, melansir dari Kompas.com, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sempat mewacanakan peraturan pajak sepeda.
Namun, pada saat itu masih belum ada follow up dari pihak terkait.
Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, sepeda menjadi objek pajak yang dapat warga laporkan dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT)
Melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, DJP menjelaskan, harta berupa sepeda bisa dilaporkan ketika mengisi SPT dengan kode 041.
"#KawanPajak, jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041. Selamat bersepeda di akhir pekan dan sehat selalu," tulis akun itu, kemarin.
Sementara diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi memberi sinyal bahwa kendaraan tak bermotor, sepeda, bisa saja dikenakan pajak.
Budi mengaku sudah melakukan diskusi Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri).
“Kalau waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana. Tapi ini sejalan revisi UU 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri,” kata Budi Setiyadi dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat (26/6/2020).