Menurut Heru, penarikan bantuan hibah yang diberikan Pemprov Jatim melalui mekanisme Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Kabupaten Pacitan itu merupakan hal yang biasa.
Adapun alasannya melakukan penarikan itu karena anggaran yang sebelumnya sudah disiapkan tersebut ternyata tak kunjung segera digunakan sebagaimana mestinya.
"Kami tarik karena tidak dipergunakan, dananya dikembalikan lagi ke rekening Pemprov Jatim," katanya saat dikonfirmasi, Senin (22/2/2021).
Meski demikian, bantuan tersebut tak menutup kemungkinan bisa dialokasikan lagi.
Pasalnya, anggaran yang sekarang ditarik tersebut diketahui masuk dalam pos Perubahan APBD 2020 dengan waktu penggunaannya yang relatif pendek.
"Nanti kalau masih diperlukan akan dianggarkan lagi di APBD murni 2021. Tentunya dengan syarat-syarat administrasi yang ditentukan," ujar dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, bantuan hibah dari Pemprov Jatim untuk pembangunan Museum dan Galeri SBY-ANI tersebut merupakan atas usulan dari Pemkab Pacitan.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar