Gisel menyimpan video bermuatan konten dewasa itu dalam dua ponselnya.
Namun, kedua gawai itu hilang dan rusak hingga akhirnya berujung tersebarnya video syur berdurasi 19 detik.
Atas perbuatannya, Gisel dan Nobu dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(*)