Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bakal Buat Dapur Makin Ngebul, Ini Syarat dan Besaran Tunjangan Profesi yang Bikin Kantong Guru Menebal

Desy Kurniasari - Rabu, 24 Februari 2021 | 08:00
Formasi Guru CPNS 2021 ditiadakan
Kompas.com

Formasi Guru CPNS 2021 ditiadakan

GridHot.ID - Menjadi guru bisa menjadi salah satu profesi idaman sebagian orang.

Tak hanya soal mencari nafkah, namun juga ikut mencerdaskan anak bangsa.

Melansir Kompas.com, guru jadi pekerjaan yang terbilang berpenghasilan tinggi, terutama bagi yang telah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Sedang Butuh 83.000 CPNS dan PPPK di Tahun 2021, Kesempatan Jadi Abdi Negara Terbuka Lebar

Meski tak bisa dipungkiri pula, masih banyak pula guru yang gajinya sangat rendah di beberapa daerah di Indonesia.

Selain pendapatan tambahan, guru bisa mendapatkan penghasilan lainnya dari berbagai tunjangan.

Salah satu tunjangan yang diterima para guru yakni tunjangan profesi guru (TPG), baik yang berstatus PNS maupun non-PNS.

Baca Juga: Dandanannya yang Mencolok Bak Barbie Mengundang Perhatian, Sumarni PNS yang Lagi Viral Beri Respon Tak Biasa hingga Banjir Hujatan, Netizen: Stop Buk Ibuk!

Dilansir dari Kontan.co.id, tunjangan profesi adalah salah satu penghasilan tambahan yang bisa diterima seorang guru. Pemerintah memberikan tunjangan sertifikasi untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik.

Tak bisa dipungkiri, masih banyak guru di Tanah Air yang menerima penghasilan yang terbilang kecil atau tak sebanding dengan beban pekerjaannya.

Pemerintah memberikan tambahan penghasilan bagi guru dalam bentuk Tunjangan Profesi Guru atau lebih dikenal dengan TGP.

Tunjangan ini berlaku untuk semua guru berstatus PNS maupun non-PNS yang telah lolos dalam program sertifikasi guru.

Source :Kompas.comKontan.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x