Pengumuman potensi delisting ini diikuti oleh pengumuman penghapusan pencatatan pada 10 hari kemudian. Menurut Bloomberg, transaksi terakhir saham BORN adalah pada 29 Juni 2015 dengan harga Rp 50 per saham.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis BEI, penghapusan saham BORN menyusul penghentian perdagangan saham (suspend) Borneo sejak 4 Mei 2015.
Penghentian perdagangan saham kembali diberlakukan di pasar negosisi pada 9 Mei 2019.
Alasan BEI menghapus pencatatan saham BORN adalah perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh terhadap kelangsungan usaha baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka.
Di luar itu, perusahaan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. (*)