Mengutip Kompas.com, penyanyi Januarisman Runtuwene atau yang lebih dikenal sebagai Aris Idol resmi bebas bersyarat dari Rutan Cipinang pada Rabu (15/4/2020).
Aris Idol bebas karena sudah mendekam di penjara selama 1 tahun 3 bulan, setengah dari total masa tahanannya, yakni 2 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Anak-anak Sempat Menyuruhnya Nikahi Wanita Selain Mulan Jameela, Ahmad Dhani: Tapi Sayang...
Dia termasuk salah satu dari ribuan narapidana yang mendapat asimilasi berkait wabah virus corona atau Covid-19.
Sebagai informasi, Aris Idol ditangkap karena kasus narkoba pada 15 Januari 2019.
Ayah satu anak itu divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan pada 27 Agustus 2019.
Aris dinyatakan bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.
(*)