Gridhot.ID - Para walikota dan wakil walikota terpilih di berbagai daerah sudah dilantik.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, salah satunya adalah Gibran Rakabuming Raka.
Gibran kini sudah mengambil sumpah dan membawa gelar sebagai walikota Solo.
Pengambilan sumpah dilakukan di Graha Paripurna DPRD Kota Solo, Jumat (26/2/2021).
Dalam pengambilan sumpah tersebut, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut didampingi waki wali kota, Teguh Prakosa.
Pasca-dilantiknya Gibran Rakabuming, muncul pertanyaan: berapa gaji Wali Kota Solo?
Perlu diketahui, dulu wali kota dipilih oleh DPRD, namun seiring kebijakan pasca-reformasi dan otonomi daerah, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat setiap lima tahun sekali.
Besaran Gaji
Dikutip Gridhot dari Tribun Solo, gaji wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.
Hingga saat ini, belum ada perubahan atas PP yang mengatur gaji kepala daerah di tingkat kabupaten/kota tersebut. PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.
Baca Juga: Pasca Hijrah dan Berjilbab, Janda Aming Tampak Dilamar Pria Tampan di Depan Publik, Begini Reaksinya
Source | : | Kompas.com,Tribun Solo |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar