"Soal penarikan award, di BHACA ada prosedurnya sendiri oleh BHACA sebagai organisasi, kami hanya juri, dan tentunya juga akan terkait dengan proses hukum, apakah ia nantinya terbukti bersalah atau tidak," kata Bivitri.
Bivitri mengatakan saat ini masih terlalu dini bersikap menarik atau tidak penghargaan BHACA yang diterima Nurdin.
Sebab KPK belum menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT.
"Saat ini masih terlalu dini. Bahkan belum lagi dalam batas 24 jam sampai KPK memeriksanya dan biasanya memberikan pernyataan. Kita tunggu saja perkembangannya," katanya.
Meski demikian, Bivitri menyesalkan Nurdin Abdullah terjaring OTT KPK.
Sebab ketika itu, dewan juri BHACA 2017 menelusuri rekam jejak Nurdin secara langsung ke lapangan. Sehingga diharapkan Nurdin bisa menjadi inspirasi antikorupsi di kalangan pemerintah.
Selain dikenal sebagai kepala daerah berprestasi, Nurdin juga merupakan gubernur pertama di Indonesia dengan gelar profesor di bidang pertanian.
Nurdin diketahui merupakan Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin, Makassar.
Ia juga sempat menekuni dunia pertanian dengan menempuh pendidikan magister dan doktoral di Kyushu University, Jepang.
Di Universitas yang sama, ia pun menyelesaikan studi S3 Doktor of Agriculture.
(*)