Gridhot.ID - Kasus nasabah yang dilaporkan ke polisi setelah pakai uang salah transfer kini terus diselidiki kepolisian.
Dikutip Gridhot dari Kontan, nasabah Ardi Pratama dilaporkan atas dugaan penggunaaan dana salah transfer di rekeningnya.
Ardi memakai uang salah transfer yang nilainya mencapai Rp 51 juta tersebut dan tidak bisa secara langsung mengembalikan uang tersebut.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, PT Bank Central Asia ( BCA) angkat bicara mengenai kasus salah transfer hingga menyebabkan nasabah asal Surabaya bernama Ardi Pratama dipenjara.
Pihak bank menyebutkan, bahwa kasus yang menyeret Ardi ke meja hijau bukan berdasarkan laporan dari pihak manajemen BCA.
Sebab pelapor kasus tersebut adalah NK, pegawai back office BCA yang salah melakukan setoran kliring ke nomor rekening Ardi.
Namun manajemen BCA menegaskan, NK kini sudah berstatus sebagai mantan karyawan BCA.
NK lapor atas nama pribadi
Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn, menyebut bahwa NK melaporkan kasus atas nama pribadi.
Mantan petugas back office BCA itu berinisiatif melapor karena uang yang nyasar belum dikembalikan.