Fery menegaskan pihaknya tak segan menempuh jalur hukum bila Teddy tak beritikad baik.
"Jadi kita sekarang minta kepada Pak Teddy untuk menjelaskan tentang beberapa aset dan juga dokumen-dokumen," kata Fery.
"Ini kita sedang tunggu, dalam waktu 14 hari."
"Kita berusaha menyelesaikannya secara kekeluargaan, tapi apabila tidak ada titik temu ya kita akan lanjut proses hukum," tandasnya.
Terhitung dari keterangan pengacara Rizky Febian, deadline 14 hari itu telah berakhir hari ini Senin 1 Maret 2021.
Warisan yang telah dijual Teddy
Dikutip dari Surya.co.id, Rizky Febian menyatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun kuasa hukum, sejumlah aset yang dibeli dari jerih payahnya justru telah dijual oleh Teddy.
Satu di antara aset yang telah hilang adalah sebuah vila, mobil Kijang Innova, dan baru-baru ini kos-kosan 32 pintu dan batu giok.
"Itu kan melanggar hak saya," papar Rizky Febian.
Rizky Febian menyatakan, kos-kosan yang sempat diurus sang adik Putri Delina sempat akan dijual Teddy di media sosial.
Source | : | Surya.co.id,Sosok.id |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar