Sepeninggal sang istri, Teddy lah yang menguasai seluruh aset yang ada.
"Yang jelas saksi-saksi kayak Pak Ecet, Bu Butet, semuanya tahu," terang Bahyuni.
Fery menegaskan pihaknya tak segan menempuh jalur hukum bila Teddy tak beritikad baik.
"Jadi kita sekarang minta kepada Pak Teddy untuk menjelaskan tentang beberapa aset dan juga dokumen-dokumen," kata Fery.
"Ini kita sedang tunggu, dalam waktu 14 hari."
"Kita berusaha menyelesaikannya secara kekeluargaan, tapi apabila tidak ada titik temu ya kita akan lanjut proses hukum," tandasnya.
Terhitung dari keterangan pengacara Rizky Febian, deadline 14 hari itu telah berakhir hari ini Senin 1 Maret 2021.
Warisan yang telah dijual Teddy
Dikutip dari Surya.co.id, Rizky Febian menyatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun kuasa hukum, sejumlah aset yang dibeli dari jerih payahnya justru telah dijual oleh Teddy.
Satu di antara aset yang telah hilang adalah sebuah vila, mobil Kijang Innova, dan baru-baru ini kos-kosan 32 pintu dan batu giok.