Gridhot.ID - Pekerjaan sebagai konten kreator sepertinya sudah mulai dilirik banyak orang di dunia ini.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, konten kreator yang paling disoroti adalah Youtuber, Selebgram, dan Tiktoker.
Meski tidak semua, namun banyak dari mereka yang sering kali mempertontonkan konten kemewahan ke para penontonnya.
Para konten kreator ini memang memiliki harga yang sudah lebih tinggi dari artis tv di zaman dahulu.
Melihat hal itu kantor Pajak melihat adanya potensi dari para kreator ini.
Youtuber, Selebgram, dan Tiktoker bakal diawasi lebih ketat oleh kantor pajak pada tahun ini.
Tujuannya, untuk menggali potensi penerimaan atas penghasilan profesi yang berkutat di media sosial tersebut.
Dikutip Gridhot dari Kontan, upaya optimalisasi penerimaan negara dari Youtuber, Selebgram, dan Tiktoker tertuang dalam Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2020.
Pelaksanaan aksi tersebut dilatarbelakangi oleh pergeseran aktivitas ekonomi.
DJP mengkaji berdasarkan perkembangan kondisi yang terjadi di tahun 2020 saat pandemi Covid-19 melanda seluruh dunia, kegiatan yang dilakukan melalui tatap muka bergeser ke arah virtual yang memanfaatkan teknologi informasi.