"Ini cuma urusan kecil, bukan suatu perbuatan jahat," kata Djoko Tjandra yang duduk di kursi peserta sidang, di ruang sidang utama.
Menurutnya, ia adalah korban penipuan dari janji Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari dan pihak swasta, Andi Irfan Jaya.
Ia mengatakan ditipu atas iming-iming Pinangki dan Andi Irfan soal pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang disebut bisa menyelesaikan permasalahan hukum dirinya.
Apalagi, kata dia, pembicaraan rencana pengurusan fatwa MA yang ditawarkan Pinangki terjadi di luar negeri, dalam hal ini di kantornya, Kuala Lumpur, Malaysia.
Sehingga, kata Djoko Tjandra, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, maka urusan ini seharusnya tak ada hubungan dengan dalam negeri.
"Orang dateng ke Malaysia buat jualan ke Indonesia."
"Secara undang-undang kejadian di luar negeri, dan mestinya tidak ada hubungan di dalam negeri," beber Djoko Tjandra.
"Ya emang saya dikorbankan. Bukan dikorbankan tapi ditipu Pinangki, Andi Irfan dan sebagainya," imbuh Djoko Tjandra.
Lantaran ia adalah korban penipuan pejabat negara dan bukan pelaku suap, maka menurutnya JPU yang menangani perkara harus menuntutnya bebas.
"Sesuai apa yang saya bicara kemarin dari pembuktian, saya katakan ke JPU saya yang jadi korban penipuan."
"Untuk itu mereka harusnya tuntut bebas saya," tegasnya.
(*)
Source | : | Warta Kota,kontan |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar