Harry didakwa memberi suap sebesar Rp 1,28 miliar, sedangkan Ardian didakwa memberi uang sejumlah Rp 1,95 miliar.
Menurut JPU, uang tersebut diberikan terkait penunjukan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos Covid-19 pada Kemensos tahun 2020.
(*)
Harry didakwa memberi suap sebesar Rp 1,28 miliar, sedangkan Ardian didakwa memberi uang sejumlah Rp 1,95 miliar.
Menurut JPU, uang tersebut diberikan terkait penunjukan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos Covid-19 pada Kemensos tahun 2020.
(*)
Source :Kompas.comGridHot.ID
Editor : Grid Hot
Baca Lainnya
Latest