"Sehingga kita berharap Pengadilan Negeri Tondano akan memberikan dan menetapkan perubahan nama, dari nama sebelumnya kepada nama yang nanti akan dipilih oleh Sersan Manganang dan orangtuanya," ujar KSAD.
"Kemudian juga perubahan status jenis kelamin sesuai Pasal 56 dari UU 23 itu," ucap dia.
Aprilia sebelumnya tercatat sebagai warga negara dengan jenis kelamin perempuan. Catatan ini bahkan bertahan hingga ketika dirinya bergabung dengan TNI AD pada 2016.
Namun, hasil pemeriksaan di RSPAD Gatot Soebroto menunjukkan bahwa Aprilia merupakan seorang pria.
Hal ini terjadi karena Aprilia sejak lahir mengalami hipospadia, yakni kelainan medis berupa bentuk kelamin yang kerap dialami bayi laki-laki saat dilahirkan. (*)