Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mark Sungkar Tersandung Korupsi Hingga Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah, Zaskia dan Shireen Ungkap Hal Mengejutkan: Beliau Lagi Difitnah...

Siti Nur Qasanah - Kamis, 11 Maret 2021 | 12:13
Ayah Zaskia dan Shireen Sungkar, Mark Sungkar terjerat kasus korupsi
kolase Tribunnews

Ayah Zaskia dan Shireen Sungkar, Mark Sungkar terjerat kasus korupsi

GridHot.ID - AyahZaskia Sungkar dan Shireen Sungkar, Mark Sungkar terjerat kasus korupsi.

Diberitakan GridHot sebelumnya, Mark Sungkar yang juga Mantan Ketua umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI) itu didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 694,9 juta. Dakwaan itu terkait laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.

Menurut pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mark Sungkar telah memuat laporan bukti belanja akomodasi palsu pada kegiatan pelatnas di The Cipaku Garden Hotel.

Baca Juga: Sang Ayah Sudah 20 Hari Rasakan Dinginnya Lantai Penjara, Zaskia dan Shireen Sungkar Disebut Tak Pernah Jenguk Mark Sungkar, Ada Apa?

"Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti/ dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel, Bandung, Jawa Barat," ujar Jaksa Nopriyadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/3/2021), dikutip dari TribunJakarta.com.

Mark Sungkar disebut tidak segera mengembalikan dana sisa kegiatan ke kas negara yang ditransfer oleh pihak The Cipaku Garden Hotel.

Perbuatan itu dianggap bertentangan dengan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam Akun Belanja Barang Lainnya untuk Diserahkan kepada Masyarakat/ Pemerintah Daerah Guna Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.

Tak hanya itu, mantan suami Fanny Bauty ini juga menyampaikan laporan penggunaan yang diterima oleh PPFTI melebihi waktu 14 hari setelah kegiatan selesai.

Baca Juga: Kini Tengah Hadapi Kasus Dugaan Korupsi, Mark Sungkar Digosipkan Digugat Cerai Istri, Kuasa Hukum Bongkar Fakta Sesungguhnya

Hal ini disebut bertentangan dengan peraturan soal petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah.

Sebab dalam peraturan tersebut, khususnya bagian bab III dijelaskan bahwa penerima bantuan pemerintah wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi dan Olahraga, paling lambat 14 hari setelah pelaksanaan kegiatan rampung.

Source :TribunJakarta.comGridHot.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x