Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pelaku ditangkap usai polisi mengumpulkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).
Selain itu, ada saksi mata yang melihat proses kecelakaan tersebut dan plat nomor kendaraannya.
"(Sudah) diamankan. Pelaku inisial DA usianya 19 tahun," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (13/3/2021) ini.
Saat ini, pengemudi Mercy tersebut sedang diperiksa di kantor Sub Direktorat Penegakkan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
"Nanti berdasarkan hasil pemeriksaan pada yang bersangkutan nanti penyidik akan lihat apakah kemudian sudah memenuhi unsur untuk kami naikkan sebagai tersangka," katanya.
Source | : | Kompas.com,Twitter |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar